Definisi bagi hasil
Lisensi Buka cepat
Bagi hasil adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama antara investor dan pengelola modal (pengusaha) melalui pelaksanaan bisnis ekonomi, dan di antara mereka keuntungan yang dihasilkan dalam perekonomian. Jika kontrak dibagi oleh kedua belah pihak sesuai dengan kontrak aslinya, jadi lebih baik mengikat. Apabila perusahaan mengalami kerusakan, maka kontrak menjadi tanggungan bersama menurut bagiannya masing-masing.
Ketika bank tradisional membayar bunga kepada pelanggannya, bank syariah secara kontraktual membayar sebagian dari keuntungan. Perjanjian bagi hasil ini ditentukan oleh jumlah tarif atau kuota bagi hasil.
Baca Juga : Wanita Sholehah
Table of Contents
Menurut para ahli, pengertian bagi hasil
1. Menurut Rofiq
Bagi hasil adalah sistem yang mencakup tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.
2. Menurut Karim
Bagi hasil adalah suatu bentuk pengembalian (Pengembalian yang Diperoleh) dari kontrak investasi yang terkadang tidak pasti dan tidak tetap.
3. Menurut Karim (2007)
Bagi hasil adalah suatu bentuk pengembalian (pendapatan keuntungan) dari kontrak investasi yang tidak teratur dan tidak tetap. Ruang lingkup akuisisi tergantung pada hasil bisnis yang sebenarnya.
4. Menurut Abdurrahman
Bagi hasil adalah jumlah pendapatan yang diterima klien berdasarkan keuntungan yang dibuat oleh bank, dan bagi hasil tergantung pada keuntungan dari proyek yang dilakukan.
Antara bagi hasil dan bunga yang tidak terkelupas
Keputusan suku bunga diambil dengan asumsi kontrak selalu menguntungkan. Hasil penentuan partisipasi/kuota keuntungan didasarkan pada probabilitas untung atau rugi pada saat penutupan kontrak.
Dalam sistem bunga, jumlah persentase didasarkan pada jumlah pinjaman (modal) dan bagi hasil didasarkan pada keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran dengan harga tetap seperti yang dijanjikan, terlepas dari apakah proyek dilakukan tanpa untung atau rugi. Pembagian keuntungan didasarkan pada keuntungan dari proyek yang dilakukan. Jika bisnis hilang, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
Dalam sistem bunga, bahkan jika keuntungan berlipat ganda atau ekonomi membaik, tingkat pembayaran bunga tidak meningkat. Di sisi lain, dalam sistem bagi hasil, jumlah distribusi keuntungan meningkat dengan meningkatnya pendapatan.
Syarat dan rukun bagi hasil
Ketentuan Penggunaan dan Kolom Bagi Hasil
1. Syarat dan Rukun Bagi Hasil Musyarakah
Rukun Musyarakah
Seperti penanaman modal.
Rasio pengembalian investasi konsolidasi.
Tingkat pekerjaan di setiap serikat pekerja.
Syarat Musyarakah
Hafalkan kata-kata yang menunjukkan izin untuk mengontrol properti.
Anggota perusahaan percaya pada kepercayaan.
Campur untuk Campur.
Baca selengkapnya: Sistem pakar
2. Rukun dan Syarat Bagi Hasil Mudharabah
Rukun Mudharabah
Malik atau Shahi Blumar adalah ibu kotanya.
Amil atau Mudharib adalah orang yang mengatur ibu kota.
Sedekah adalah harta atau modal yang paling utama.
Perintah atau usaha dari mereka yang mengambil masalah.
Syarat Mudharabah
Barang yang dikirim adalah barang dalam mata uang. Tidak sah untuk mentransfer emas, perak, emas, perhiasan lainnya.
Pikirkan ijab orang yang memiliki modal dan qobul orang yang mengelolanya.
Jelas, ini adalah bagian dari pemilik modal dan bagian dari orang-orang tegalan.
Sebuah perbedaan yang jelas dibuat antara modal dan pengembalian bersama.
Mekanisme bagi hasil
Mekanisme bagi hasil
1. Bagi hasil
Bagi hasil adalah pembagian pendapatan, yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan kas. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk mendistribusikan hasil usaha lembaga keuangan syariah.
2. Bagi hasil
Bagi hasil adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk mendistribusikan hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Fitur bagi hasil
1. Persentase
Bagi hasil harus diberikan dalam persentase (%) dan bukan nilai nominal tertentu.
2. Bagi Hasil dan Rugi
Bagi hasil didasarkan pada nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian didasarkan pada bagian ekuitas masing-masing pihak.
3. Garansi
Penjaminan tersebut berkaitan dengan karakter risiko mudharib. Karena jika kerugian tersebut disebabkan oleh akhlak yang buruk dalam mudharib, maka yang menanggungnya adalah mudharib.
Namun, jika kerugian itu karena risiko bisnis
Lihat Juga: